MEDIA BLITAR – Seperti kita ketahui pemerintah telah menyiarkan soal larangan mudik 2021 yang membuat sejumlah orang merasa dirugikan.
Ketentuan larangan mudik 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 tahun 2021 tentang tidak adanya mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama 6-17 Mei 2021.
Tentu hal ini membuat perantau yang jauh dari keluarga tercinta tidak bisa pulang kampung halaman karena peraturan pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik! 6-17 Mei 2021 Transportasi Dihentikan
Salah satu perantau curhat soal larangan mudik 2021 yang diunggah melalui akun TikTok @nggkpp Sabtu, 10 April 2021.
“Teruntuk Pemerintah tolong jangan melarang kami para perantau untuk pulang kampung halaman. Bukan kami tak mau menaati peraturan yang sudah dibuat, tapi keluarga dirumah sudah menunggu kedatangan kami,” ungkap seorang perantau.
Sebagai seorang perantau, akun tersebut memberikan pengakuan soal pilunya tidak bisa pulang kampung halaman karena sudah kedua kalinya dirinya dilarang mudik oleh Pemerintah.
“Cukup tahun lalu saja kami nggak mudik. Kami tidak ingin melihat orang tua kami sedih karena tidak bisa merayakan lebaran di tahun ini bersama anak dan keluarga tercinta,” tuturnya.
Baca Juga: Satu Jenazah Warga Ditemukan Oleh SAR Dog dan Tim SAR Gabungan di Kabupaten Kupang