MEDIA BLITAR - Dilansir dari laman setkab, Satgas COVID-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 lalu ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Pengetatan aturan tersebut dimulai selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021), sementara pada peraturan peniadaan mudik yang dilakukan sejak 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Nino Interogasi Elsa, hingga Elsa Pingsan? Ini Kelanjutan Ikatan Cinta 22 April 2021
Doni menyatakan bahwa Adendum SE tersebut mulai berlaku 22 April sampai 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 Mei, dan akan ditinjau lebih lanjut lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di lapangan.
Sebab diterbitkannya Adendum adalah untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, yang bisa meningkat selama bulan Ramadhan dan mendekati Hari Raya Idulfitri karena banyaknya mobilitas masyarakat.
Hasil survey dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan juga menemukan adanya masyarakat yang akan pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik.
Baca Juga: Nathalie Holscher Sedang HAMIL 5 Minggu Minta Cerai dari Sule, Apa Bisa?
“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” jelas Doni dalam adendum SE.
Dalam adendum yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19, ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan seperti setiap orang pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum atau pribadi harus dilengkapi dengan hasil negatif dari tes PCR atau rapid tes atigen.