AWAS! Nekat Mudik Lebaran Tahun 2021 Dapat Kena Sanksi Denda Rp100 Juta

- 18 April 2021, 06:00 WIB
AWAS! Nekat Mudik Lebaran Tahun 2021 Dapat Kena Sanksi Denda Rp100 Juta
AWAS! Nekat Mudik Lebaran Tahun 2021 Dapat Kena Sanksi Denda Rp100 Juta /PMJ News/Ilustrasi.

MEDIA BLITAR– Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan, sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik lebaran tahun 2021 ini.

Sanksi yang telah disiapkan oleh pemerintah bagi masyarakat yang nekat melanggar larangan mudik lebaran tahun ini antara lain berupa denda hingga maksimal Rp100 juta.

Kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk masyarakat berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali.

Baca Juga: Marc Marquez Beri Kejutan, Inilah Hasil Qualifikasi MotoGP Portugal

Baik karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum tetap harus menaati peraturan untuk tidak mudik pada tahun ini.

Hal tersebut sesuai aturan yang tetuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut juga sudah ditanda tangani pada 7 April 2021 oleh Doni Monardo selaku Ketua Satgas Covid-19.

Baca Juga: Amanda Manopo Terang-terangan Siapkan Hadiah Istimewa Bareng Aldebaran untuk Rayakan Ini

Berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, para masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik dan melanggar aturan larangan mudik nantinya akan diberikan sanksi.

Sanksi yang didapatkan oleh masyarakat pelanggar peraturan larangan mudik lebaran tersebut terdapat pada pasal 93 dengan hukuman kurungan maksimal satu tahun dan denda paling besar hingga Rp100 juta bila melanggar.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x