AWAS! Nekat Mudik Lebaran Tahun 2021 Dapat Kena Sanksi Denda Rp100 Juta

- 18 April 2021, 06:00 WIB
AWAS! Nekat Mudik Lebaran Tahun 2021 Dapat Kena Sanksi Denda Rp100 Juta
AWAS! Nekat Mudik Lebaran Tahun 2021 Dapat Kena Sanksi Denda Rp100 Juta /PMJ News/Ilustrasi.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," tulis bunyi dari pasal 93.

Baca Juga: Akhirnya Nissa Sabyan Tampil Perdana di Acara TV Ramadhan Tahun Ini, Netizen: Miss You Nissa

Selain itu dalam Pasal 9 ayat (1) juga dijelaskan bahwa setiap orang atau warga masyarakat harus mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Namun dalam peraturan yang disebutkan, mudik masih diperbolehkan untuk kendaraan seperti pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak yang bersidat nonmudik.

Pengecualian hal diperbolehkan mudik berlaku untuk pelaku perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah