MEDIA BLITAR – Salah satu upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia adalah dengan meniadakan mudik lebaran 2021.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bahwa keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.
“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga ini agar terjaga dari penularan COVID-19,” kata Menag Yaqut.
Baca Juga: Jerome Polin dan Sang Kakak Torehkan Prestasi, Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2021
Baca Juga: Lucunya Fara Shakila Kepergok Tidur Saat Syuting Ikatan Cinta, Amanda Manopo: Bangun Nak Kerja Kuy
Menurut Menag Yaqut, menjaga keselamatan dan kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar hukumnya adalah wajib. Dan tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah dengan meninggalkan hal-hal yang wajib.
“Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah,” tegas Menag Yaqut.
Selain itu, Menag juga menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan, namun harus tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: 5 Ide Menu Minuman Yang Segar Cocok Untuk Minuman Berbuka Puasa