Menurut Menag Yaqut, untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah masih belum diperbolehkan.
“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk zona merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” jelas Menag Yaqut.
Untuk kegiatan takbir dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri di dalam masjid atau musala diperbolehkan, menurut Menag Yaqut harus tetap dengan menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50% dari kapasitas masjid atau musala.
Baca Juga: Khawatirkan Putra Angkatnya, ini yang Dilakukan Ruben Onsu Saat Betrand Peto Keluhkan Sakit Perut
Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Reaksi Keluarga Histeris Ustaz Zacky Mirza
Dan untuk takbir keliling yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan tidak diperbolehkan, karena ditakutkan dapat meningkatkan kasus penularan Covid-19.
“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya, sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19,” tegas Menag Yaqut.
“Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain,” lanjut Menag Yaqut.
Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA SELASA 20 APRIL: Waduh! Andin Tahu Al Sembunyikan Sesuatu Dari Mama Rossa
Menag Yaqut berharap dengan adanya peraturan tersebut yang bersama-sama dilakukan oleh pemerintah dan seluruh masyarakat akan memberikan hasil yang baik.
“Insyaallah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi COVID-19 ini, saya kira pandemi COVID-19 akan segera berlalu,” ucap Menag Yaqut.***