Selama Periode 6-17 Mei, Kemenhub Akan Terbitkan Stiker Bus Khusus Untuk Masyarakat Non Mudik

- 3 Mei 2021, 22:22 WIB
Foto ilustrasi bus untuk mengangkut masyarakat
Foto ilustrasi bus untuk mengangkut masyarakat /PMJ News

 

MEDIA BLITAR – Menjelang peraturan larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, terdapat kabar bahwa terdapat angkutan transportasi umum seperti bus yang tetap diperbolehkan beroperasi.

Kabar tersebut muncul setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus untuk bus yang nantinya diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran dalam periode waktu 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Cuma Libur 2 Hari Sebelum Lebaran, Arya Saloka Siap Patuhi Aturan Pemerintah: Tidak Boleh Mudik

Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang bakal tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Lebaran 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.

Namun bus yang mendapat stiker dari Kementerian Perhubungan tersebut hanya akan mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Hal tersebut dijelaskan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta pada hari Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Ketahuilah Keutamaan 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan yang Bisa Kamu Amalkan

Budi Setiyadi menjelaskan bus dengan stiker khusus ini nantinya bukan untuk melayani pemudik, namun hanya untuk masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik.

Selain itu masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik juga harus memenuhi persyaratan serta ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan dari Satgas Covid-19 dan juga Kemenhub.

"Karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," jelas Budi Setiyadi, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Pernah Diacak-acak Prabowo, Teroris KBB Papua Tantang TNI-Polri Tempur di Hutan Ini

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pada Surat Edaran Satgas (SE) No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 yang menyebutkan  dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.

Selanjutnya Budi Setiyadi menyebutkan bahwa stiker tersebut akan diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat.

Untuk cara mendapatkan stiker tersebut, pemilik bus harus mengajukan dan mengisi persyaratan melalui google form pada link KLIK DISINI.

Sedangkan untuk masyarakat yang akan menggunakan bus tersebut untuk keperluan tugas atau perjalanan dinas, mereka harus menyertakan persyaratan seperti surat izin melakukan perjalanan.

"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan,” tambah Budi Setiyadi.

Baca Juga: Membuat 3 Minuman Segar Ala Che Juna, Yang Cocok Untuk Menu Buka Puasa

Di samping itu Budi Setiyadi juga menegaskan bus secara normal tetap tidak boleh mengangkut para pemudik dan hanya untuk masyarakat dengan keperluan non mudik disertai persyaratan yang telah ditetapkan.

“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik. Hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," tegas Budi Setiyadi.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah