WAJIB TAHU! Anda Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi saat Pandemi

- 17 Desember 2020, 22:05 WIB
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI /

MEDIA BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta meminta masyarakat yang akan menggunakan kereta api atau KA jarak jauh untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 yang masih berlaku.

"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan),” ucap Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis, 17 Desember 2020.

“Atau bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," imbuhnya.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Daop 7 Madiun telah Jual 113.251 Tiket Kereta Api

Baca Juga: Cek Rute KAI Kamu Sekarang! Daftar Kereta Api Tidak Mewajibkan Rapid Tes

Menurut Eva, terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat dikatakan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Sedangkan terkait dengan kebijakan swab antigen, pihak KAI hingga kini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah.

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," ujar Eva.

Baca Juga: Korban Meninggal! Kecelakaan Kereta Api di Blitar Sebabkan Mobil Avanza Terseret Hingga 350 Meter

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x