MEDIA BLITAR – Di saat pandemi Covid-19 seperti ini, pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya yaitu pembatasan terjadinya kerumunan masa dan menetapkan kuota pada suatu acara hingga jumlah penumpang dalam transportasi.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, mensyaratkan pengguna transportasi umum menunjukkan lampiran surat keterangan hasil negatif PCR, non reaktif rapid tes atau surat keterangan bebas influensa dari dokter rumah sakit atau puskesmas, untuk daerah yang tidak ada pelayanan PCR atau rapid tes.
Baca Juga: Viral Mobil Tabrak CBR 1000 RR Seharga Hampir 700 Juta, Pengemudi Siap Ganti Dengan Rumah dan Mobil!
Melalui akun resmi twitter Kereta Api Indonesia yaitu @KAI121, pada 18 November 2020 menyampaikan bahwa, dalam surat edaran yang sama, persyaratan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Selanjutnya, untuk daftar kereta api lokal dan kereta api yang melayani perjalanan aglomerasi, diantaranya yaitu:
Baca Juga: CPNS 2019 Jadi yang Terakhir? Tidak akan Buka Rekrutmen ASN hingga 2023, Simak Selengkapnya Di Sini!
KAMANDAKA
Purwokerto – Tegal – Semarang Tawang PP
JOGLOSEMARKERTO