Penumpang Kereta Api Dimudahkan Dengan Diperpanjangnya Surat Keterangan Bebas Covid-19

- 29 Juni 2020, 17:12 WIB
Calon penumpang membaca aturan baru dalam perjalanan di kereta api di Stasiun Jember, Sabtu 13 Juni 2020.*
Calon penumpang membaca aturan baru dalam perjalanan di kereta api di Stasiun Jember, Sabtu 13 Juni 2020.* //PORTAL JEMBER/Humas Daops 9 Jember

MEDIA BLITAR - Ditengah pandemi virus corona (COVID-19), untuk calon penumpang kereta api (KA) yang akan menempuh perjalanan jarak jauh, PT KAI tetap memberlakukan syarat harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

Jika sebelumnya surat bebas Covid-19 hasil non reaktif rapid test berlaku 3 hari, dan hasil negatif Covid-19 polymerase chain reaction (PCR) berlaku 7 hari, kini masa berlaku kedua surat keterangan bebas Covid-19 tersebut diperpanjang.

Dilansir PRFMNews.com, Vice President (VP) Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, masa berlaku surat bebas Covid-19 diperpanjang menjadi 14 hari.

Baca Juga: VIRAL! Bukan Orang Sakit, Tapi Kambing yang Naik Ambulans Desa di Lumajang

Dengan demikian, penumpang yang pulang pergi naik kereta dalam kurun waktu 14 hari bisa menyertakan surat yang sama.

"Masyarakat yang melakukan perjalanan PP (pulang-pergi) dalam rentang waktu masih dalam koridor 14 hari masih memungkinkan untuk naik KA," kata Joni seperti dikutip MEDIA BLITAR, saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 28 Juni 2020.

Meski sudah memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB), Joni mengatakan protokol kesehatan yang diterapkan di stasiun maupun di dalam kereta masih sama.

Baca Juga: Karena Masih Salah Kaprah Dalam Bersepeda, 4 Warga DIY Meninggal Dunia

Penumpang yang suhu badannya diatas 37,3 derajat celsius pun belum diperbolehkan naik KA.

"Penumpang kita wajibkan memakai masker, mengenakan pakaian lengan panjang, dan jaga jarak selama dalam perjalanan," katanya.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x