MEDIA BLITAR – PT Kereta Api Indonesia kembali menerapkan aturan terbaru untuk penumpang kereta api.
Berdasarkan aturan terbaru, dalam perjalanan menggunakan kereta api terdapat pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 5 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, ada pula SE Kemenhub No. 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pajak Pulsa dan Token Listrik
Dilansir Media Blitar dari akun resmi di Instagram @keretaapikita pada Minggu, 31 Januari 2021, PT KAI memaparkan beberapa hal.
PT KAI (Persero) menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan sebelum naik kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatra untuk keberangkatan 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Berikut syarat naik kereta api terbaru antar kota di Pulau Jawa dan Sumatra:
1. Patuh Protokol Kesehatan
Syarat pertama naik kereta api terbaru adalah mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca Juga: Kenakan Baju Adat Sumba, Penampilan Rizky Billar dan Lesti Kejora Bak Pangeran dan Permaisuri