MEDIA BLITAR – Seperti diketahui bahwa pemerintah kembali untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 – 4 di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona.
Dalam kebijakan tersebut diperpanjang selama 14 hari, dimulai tanggal 19 Oktober sampai 1 November 2021 yang diumumkan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) pada Senin, 18 Oktober 2021.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang 2 Minggu Ke Depan Dengan Beberapa Pelonggaran, Berikut Poinnya!
Meski resmi diperpanjang yang akan ada beberapa pelonggaran pada sektor selama masa PPKM, seperti pembukaan tempat bermain anak di mall atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen dan diizinkan anak dibawah 12 tahun masuk tempat wisata.
Selain itu, aturan syarat terbaru naik pesawat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 19 Oktober sampai 1 November 2021 yang berubah lagi.
Dengan ada beberapa pelanggaran dan aturan diubah, lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.
Seperti dirangkum MediaBlitar.com dari artikel PortalJember.com, Syarat aturan terbaru naik pesawat terbang, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 tahun 2021 yang dimana semua penumpang pesawat terbang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Selain itu, bagi calon penumpang pesawat terbang domestik wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum jam keberangkatan.