Bagi Pegawai ASN, Ketahui Aturan Larangan Bepergian Menjelang Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021

- 14 Oktober 2021, 19:36 WIB
Bagi Pegawai ASN, Ketahui Aturan Larangan Bepergian Menjelang Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021
Bagi Pegawai ASN, Ketahui Aturan Larangan Bepergian Menjelang Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021 /Pixabay/igorovsyannykov/

MEDIA BLITAR – Menjelang Libur Maulid Nabi pada tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan larangan pegawai aparatur sipil negara untuk cuti dan bepergian.

“19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulinya dalam Instagram Kemenpan RB, seperti dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, pada 12 Oktober 2021.

Dalam larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Digeser, Seluruh ASN Dilarang Ambil Cuti dan Bepergian 18 - 22 Oktober 2021

Dalam aturan tersebut yang menjelaskan, bahwa pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah diberlakukan selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” isi bunyi dari surat edaran tersebut.

Tak hanya itu saja, Kemenpan RB juga mengingatkan sanksi yang nantinya akan diterima oleh ASN bagi yang melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Liburan Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Larang ASN Bepergian dan Cuti

Namun, Kemenpan RB juga menjelaskan bahwa para pejabat pembina kepegawaian yang diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggarnya.

Selain itu, bagi para pegawai juga melapor pelaksanaan dalam surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui link s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x