Libur Maulid Nabi Digeser, Seluruh ASN Dilarang Ambil Cuti dan Bepergian 18 - 22 Oktober 2021

- 14 Oktober 2021, 12:44 WIB
Libur Maulid Nabi Digeser, Seluruh ASN Dilarang Ambil Cuti dan Bepergian 18 - 22 Oktober 2021
Libur Maulid Nabi Digeser, Seluruh ASN Dilarang Ambil Cuti dan Bepergian 18 - 22 Oktober 2021 /Instagram.com/kemenpanrb/

MEDIA BLITAR - Pada tahun ini, libur Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati pada 19 Oktober 2021, namun libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021 mendatang.

Seperti ang disampaikan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), mengenai larangan cuti dan bepergian di hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Jelang Liburan Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Larang ASN Bepergian dan Cuti

“Tanggal 19 Oktober nanti adalah Mulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarakan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” dilansir dari laman Instagram Kemenpan RB.

Tak hanya soal larangan tersebut, Kemenpan RB juga mengingatkan kepada para ASN bahwa akan ada sanksi yang bisa diterima apabila melanggar aturan cuti dan bepergian.

Sanksi tersebut akan diterima kepada para ASN yang melakukan cuti dan bepergian pada hari libur nasional 2021 dan dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser, Anggota DPR: Aturan Ini Bisa Hilangkan Momen Penting

“Pejabat Pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar," tulis postingan Instagram Kemenpan RB.

Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan (WFO). Pengecualian mengenai ASN yang dapat bepergian tersebut tentunya berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x