MEDIA BLITAR - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika mewajibkan pegawainya wajib tadarus minimal satu jam sebelum kemudian masuk kerja.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Purwakarta Nomor 451.13.1030/kesra. Dalam surat itu, aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Purwakarta wajib baca alquran selama satu jam.
Itu dilakukan sebelum bekerja atau beraktivitas dan berlangsung selama bulan Ramadan.
Anne mengatakan, kegiatan tadarus Al Quran selama satu bulan penuh itu dilakukan untuk mengisi kegiatan selama Ramadan berlangsung.
"Untuk mengisi kegiatan Ramadhan, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan tadarus bersama secara serentak pada bulan Ramadhan ini," kata Anne, dikutip Media Blitar dari Antara, Jumat, 16 April 2021.
Ia menjelaskan, pelaksanaan tadarus tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB. Baru sejam setelahnya ASN bisa langsung bekerja seperti biasa.
Untuk lokasi tadarus dapat dilakukan di masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Bisa di aula atau di lokasi yang sudah dipersiapkan.
Baca Juga: Dipermak Habis-habisan hingga Sukses Tirukan Krisdayanti, Netizen: Bisa Mirip Begitu!