MEDIA BLITAR - Sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika, Papua terancam diberhentikan atau dipecat.
Ancaman itu menyusul absensi ASN amburadul. 280 ASN di lingkup Pemkab Mimika tak masuk kerja. Bahkan ada yang bertahun-tahun bolos namun tetap menerima gaji.
Fakta itu diungkapkan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Untuk itu, ia sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika untuk memanggilnya.
Baca Juga: Melanggar Ketentuan Cari Ikan, Delapan Kapal Ditangkap KKP
"Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan. Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Antara dilansir Media Blitar, Minggu, 21 Maret 2021.
Fakta soal 280 ASN Pemkab Mimika tak pernah masuk kerja itu baru diketahui setelah dilakukan pendataan dan validasi.
Baca Juga: Ikbal Fauzi Menikah Pagi Ini, Para Fans Serbu Instagram Istrinya: Ga Gini Caranya
Menurut data validasi oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian Daerah dan SDM, oknum ASN malas menduduki jabatan eselon III dan IV.
Mereka yang bolos berbulan-bulan hingga tahunan itu tersebar di pelbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Mimika, termasuk di pemerintahan distrik dan kelurahan.