MEDIA BLITAR – Jika Anda sedang kehilangan KTP elektronik (E-KTP), sekarang Anda bisa menyetaknya kembali tanpa biaya sepeserpun.
E-KTP sebagai kartu identitas resmi warga Indonesia tentu sangat penting dan wajib dimiliki oleh warga ketika menginjak usia 17 tahun.
E-KTP ini bersifat nasional sehingga dengan memiliki E-KTP, data Anda akan tersimpan akurat di database.
Tidak hanya itu, E-KTP memberi kewenangan bagi warga Indonesia untuk dapat memilih calon pemerintah ketika pemilu.
Namun, sering terjadi pada warga Indonesia kehilangan kartu identitasnya, E-KTP.
Jika Anda juga sedang kehilangan E-KTP, Anda dapat mengurusnya secara gratis.
Menurut Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, E-KTP dapat dicetak kembali.
Proses pencetakan ulang E-KTP tidaklah rumit.