E-KTP Hilang, Ini Tahap-tahap dan Persyaratannya, Gratis!

- 21 Maret 2021, 07:16 WIB
Urus E-KTP mudah dan gratis
Urus E-KTP mudah dan gratis /Antara/

MEDIA BLITAR  Jika Anda sedang kehilangan KTP elektronik (E-KTP), sekarang Anda bisa menyetaknya kembali tanpa biaya sepeserpun.

E-KTP sebagai kartu identitas resmi warga Indonesia tentu sangat penting dan wajib dimiliki oleh warga ketika menginjak usia 17 tahun.

E-KTP ini bersifat nasional sehingga dengan memiliki E-KTP, data Anda akan tersimpan akurat di database.

 Baca Juga: Babak Belur Avanza dan Xenia di Kala Pandemi, Tak Lagi Terlaris Kini Alami Masalah Serius dan Kena Recall

Tidak hanya itu, E-KTP memberi kewenangan bagi warga Indonesia untuk dapat memilih calon pemerintah ketika pemilu.

Namun, sering terjadi pada warga Indonesia kehilangan kartu identitasnya, E-KTP.

Jika Anda juga sedang kehilangan E-KTP, Anda dapat mengurusnya secara gratis.

Baca Juga: Banyak Pikiran Bisa Buat Insomnia, Sepele tapi Wajib Dihindari, Ini Penyebab Lainnya dan Cara Mengatasinya

Menurut Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, E-KTP dapat dicetak kembali.

Proses pencetakan ulang E-KTP tidaklah rumit.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x