Kominfo Tindak Tegas Akun Prostitusi Online, Menteri Johnny : Take Down

- 21 Maret 2021, 12:26 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate /Twitter/@Plate Jhonny.

MEDIA BLITAR – Semakin maraknya praktik prostitusi online yang ditawarkan lewat berbagai media sosial membuat banyak pihak ingin pemerintah membuat langhkah tegas untuk mengantisipasi hal-hal negatif tersebut.

Dalam menanggapi keluhan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate menegaskan akan mengambil langkah take down kepada akun yang melakukan praktik prostitusi online dan tindak pidana lain lewat aplikasi.

Dilansir dari laman kominfo, Menteri Johnny menyatakan lembaganya sudah meminta kerjasama dengan penyedia aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.

Baca Juga: Rendy Ikatan Cinta Alias Ikbal Fauzi Menikah Hari ini, Netizen: Patah Hati Nasional

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ucap Menteri Johnny pada siaran pers di Jakarta, Sabtu 20 Maret 2021.

Menteri Kominfo mengakui bahwa ada warganet di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat dan media sosial untuk melakukan kegiatan melanggar hukum seperti prostitusi online.

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” terang Menteri Johnny. 

Baca Juga: Masih Pengantin Baru, Kalina Oktarani Hancur Saat Vicky Prasetyo Terciduk Berikan Celine Kalung

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ungkap Menteri Johnny.

Menteri Johnny menyatakan penyedia aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down kepada akun yang terindikasi melakukan kegiatan melanggar hukum di Indonesia.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x