Sekda Mimika, Michael Gomar mengungkapkan segera menindaklanjuti perintah bupati. Ada sejumlah langkah yang akan dilakukannya untuk menghukum ASN malas tersebut.
Baca Juga: Warganet Menanti Pengumuman SNMPTN 2021, Twitter Banjir Doa
Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, tahapan yang akan dilalui untuk menindak oknum ASN malas tersebut ialah, penyampaian secara lisan.
Oknum ASN yang terbukti bolos kerja akan dipanggil lebih dulu. Bila tak ada tanggapan, Pemkab Mimika akan melayangkan panggilan pertama.
Bila itu tak digubris hingga panggilan ke tiga, maka Pemkab Mimika sudah bisa memberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat sebagai ASN.
"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael yang baru beberapa pekan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mimika.
Baca Juga: 7 Jenis Olahraga Yang Bisa di Lakukan di Rumah
Ia menambahkan, langkah pertama yang akan dilakukan Pemkab Mimika terkait 280 oknum ASN bolos kerja tersebut ialah menghentikan gaji dan tunjangan.
Michael meminta oknum ASN yang bolos dan malas untuk kembali mengabdi dan melayani masyarakat. Mereka diminta untuk bekerja sesuai bidang dan jabatan yang diemban sebagai ASN atau abdi negara. ***