Melanggar Ketentuan Cari Ikan, Delapan Kapal Ditangkap KKP

- 21 Maret 2021, 22:05 WIB
Ilustrasi Kapal
Ilustrasi Kapal /pixabay/Valentin Schönpos

MEDIA BLITAR - Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap delapan kapal yang melanggar aturan operasional.

Delapan kapal yang ditahan tersebut ditangkap di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura. Penangkapan itu dilakukan dalam periode 18-19 Maret 2021.

Baca Juga: Warganet Menanti Pengumuman SNMPTN 2021, Twitter Banjir Doa

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar mengatakan delapan kapal ditangkap karena dua kasus berbeda.

Penangkapan pertama terkait pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan. Ada tujuh kapal yang ditangkap KKP pada pelanggaran ini. Penangkapannya dilakukan di Laut Natuna Utara.

Tujuh kapal tersebut meliputi KM. Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM. Garuda Hasil (46 GT), KM. Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM. Teguh Harapan V (82 GT), KM. Sumber Sejati Baru 2 (35), KM. Adi Daya-V (95), dan KM. Danau Toba Permai (60 GT).

Baca Juga: Ikbal Fauzi Menikah Pagi Ini, Para Fans Serbu Instagram Istrinya: Ga Gini Caranya

"Kapal-kapal ini mengoperasikan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia. Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP," kata Antam dikutip Media Blitar dari Antara, Minggu, 21 Maret 2021.

Penangkapan kedua terjadi di perairan Madura. Penangkapan itu dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang melakukan patroli pengawasan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah