Ditangkap Polisi, Pembunuh Bos Toko Mainan Jalani Adegan Prarekonstruksi

- 4 Maret 2021, 08:15 WIB
Pembunuh Bos Toko Mainan di Blitar Jalani Adegan Prarekonstruksi
Pembunuh Bos Toko Mainan di Blitar Jalani Adegan Prarekonstruksi /Dok. Media Blitar / Cf Glorian

MEDIA BLITAR - Peristiwa pembunuhan terhadap Bisri Effendi (71) warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar pada Sabtu, 27 Februari 2021 lalu terus didalami polisi.

Setelah lima hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Dwi Kusuma Yudha (21) sebagai tersangka.

Dia merupakan tetangga Bisri yang berjarak sekitar 100 meter, sebelah utara dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Sembuh dari COVID-19, Aurel Hermansyah Semangat Bertemu Atta Halilintar

Kapolres Blitar, AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan setelah melalui serangkaian agenda pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Yuda sebagai tersangka terbunuhnya Bisri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yuda menjalani serangkaian proses prarekonstruksi di lokasi kejadian. Total ada 27 adegan yang diperagakan.

Dengan mengenakan pakaian tahanan, Yuda mempraktekan bagaimana dia mengabisi nyawa Bisri dengan gagang cangkul.

Baca Juga: Fakta Menarik Brata Angga Kartasasmita yang Digadang sebagai Kekasih Baru Ayu Ting Ting

"Maksudnya kegiatan ini untuk mengkonfirmasi hasil pemeriksaan awal dimana terduga pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka," ujar Leonard di lokasi, Rabu, 3 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x