Mengaku Polisi, Dua Perampas Motor Tak Berkutik Ditangkap

- 16 Maret 2021, 06:32 WIB
Ilustrasi - Waspada pelaku pencurian motor
Ilustrasi - Waspada pelaku pencurian motor /lechenie-narkomanii/ Pixabay/
 
MEDIA BLITAR - Dua polisi gadungan masing-masing berinisal SA (41) dan WS (31) tak berkutik ketika diringkus petugas Satreskrim Polrestabes Bandung.
 
Dua tersangka ditangkap petugas setelah keduanya dilaporkan merampas sepeda motor milik seorang perempuan dengan mengaku sebagai polisi.
 
Kepada korban, SA dan WS mengaku sebagai anggota Tim Prabu, unit khusus milik Satreskrim Polrestabes Bandung.
 
 
Modus operasi yang dilakukan dua tersangka ialah mengaku sebagai anggota polisi. Korban berusia di bawah menjadi incaran kedua tersangka. Kepada korban, mereka mengaku sedang mencari pelaku tindak kriminal.
 
Para korban kemudian dibawa ke suatu tempat. Untuk meyakinkan korban, SA dan WS mengatakan akan membawanya ke kantor polisi terdekat.
 
Begitu tiba di lokasi yang ditentukan, motor korban kemudian dirampas. Korban lalu ditinggalkan begitu saja di lokasi.
 
 
"Mereka berpura-pura mencari seorang tersangka kasus kriminal, lalu korban dibawa ke suatu tempat, kemudian mereka merampas kendaraan korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang seperti ditulis Media Blitar melansir Antara, Senin, 15 Maret 2021.
 
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas polisi gadungan tersebut.
 
Setelah mengetahui identitas pelaku, Satreskrim Polrestabes Bandung lantas menangkap SA dan WS di tempat persembunyiannya. Karena sempat berupaya kabur, tersangka terpaksa di tembak kakinya.
 
 
SA dan WS kemudian dikeler untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ternyata sudah beraksi di 10 lokasi yang berbeda. Modusnya juga sama dengan mengaku sebagai polisi.
 
Selain SA dan WS, polisi tengah memburu AS yang berhasil melarikan diri alias kabur. AS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Atas perbuatannya, AS dan WS dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Keduanya terancam hukuman penjara 4 tahun. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x