208 ASN di Mimika Malas Kerja : Beberapa Bulan sampai Bertahun-tahun

- 21 Maret 2021, 23:19 WIB
208 ASN di Mimika Malas Kerja : Beberapa Bulan sampai Bertahun-tahun
208 ASN di Mimika Malas Kerja : Beberapa Bulan sampai Bertahun-tahun /Antara / Evarianus Supar/

MEDIA BLITAR - Sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika, Papua terancam diberhentikan atau dipecat.

Ancaman itu menyusul absensi ASN amburadul. 280 ASN di lingkup Pemkab Mimika tak masuk kerja. Bahkan ada yang bertahun-tahun bolos namun tetap menerima gaji.

Fakta itu diungkapkan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Untuk itu, ia sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika untuk memanggilnya.

Baca Juga: Melanggar Ketentuan Cari Ikan, Delapan Kapal Ditangkap KKP

"Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan. Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Antara dilansir Media Blitar, Minggu, 21 Maret 2021.

Fakta soal 280 ASN Pemkab Mimika tak pernah masuk kerja itu baru diketahui setelah dilakukan pendataan dan validasi.

Baca Juga: Ikbal Fauzi Menikah Pagi Ini, Para Fans Serbu Instagram Istrinya: Ga Gini Caranya

Menurut data validasi oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian Daerah dan SDM, oknum ASN malas menduduki jabatan eselon III dan IV.

Mereka yang bolos berbulan-bulan hingga tahunan itu tersebar di pelbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Mimika, termasuk di pemerintahan distrik dan kelurahan.

Sekda Mimika, Michael Gomar mengungkapkan segera menindaklanjuti perintah bupati. Ada sejumlah langkah yang akan dilakukannya untuk menghukum ASN malas tersebut.

Baca Juga: Warganet Menanti Pengumuman SNMPTN 2021, Twitter Banjir Doa

Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, tahapan yang akan dilalui untuk menindak oknum ASN malas tersebut ialah, penyampaian secara lisan.

Oknum ASN yang terbukti bolos kerja akan dipanggil lebih dulu. Bila tak ada tanggapan, Pemkab Mimika akan melayangkan panggilan pertama.

Bila itu tak digubris hingga panggilan ke tiga, maka Pemkab Mimika sudah bisa memberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat sebagai ASN.

"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael yang baru beberapa pekan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mimika.

Baca Juga: 7 Jenis Olahraga Yang Bisa di Lakukan di Rumah

Ia menambahkan, langkah pertama yang akan dilakukan Pemkab Mimika terkait 280 oknum ASN bolos kerja tersebut ialah menghentikan gaji dan tunjangan.

Michael meminta oknum ASN yang bolos dan malas untuk kembali mengabdi dan melayani masyarakat. Mereka diminta untuk bekerja sesuai bidang dan jabatan yang diemban sebagai ASN atau abdi negara. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah