Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Kerja Mulai Pukul 08.00 – 14.30, Berikut Lengkapnya

- 11 April 2021, 21:05 WIB
Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Kerja Mulai Pukul 08.00 – 14.30, Berikut Lengkapnya
Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Kerja Mulai Pukul 08.00 – 14.30, Berikut Lengkapnya /Foto Upacara Aparatur Sipil Negara/kasn.go.id/

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran untuk mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Dilansir dari laman Setkab, pengaturan jam kerja yang dilakukan tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Mengenal Encup Soebekti, Sosok yang Mengabdikan Diri untuk Pendidikan PWI

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April tersebut, ditentukan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadhan 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Didepan Suami, Nagita Slavina Singgung Pelakor Hingga Ungkap Sifat Raffi Ahmad Kerap Godai Wanita

  1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja maka pada hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00, istirahat pukul 12.00 sampai 12.30, dan pada hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
  2. Dan untuk Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja maka pada hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00, dengan waktu istirahat selama 30 menit, mulai pukul 12.00 sampai 12.30, dan pada hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 14.30, dengan waktu istirahat selama 60 menit, mulai pukul 11.30 sampai 12.30.

Baca Juga: Sebelum Andin dan Aldebaran Sukses Honeymoon, Ternyata Alami Tragedi! Ini Kelanjutan Ikatan Cinta 11 April

Dalam SE tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

MenPANRB  Tjahjo juga menyampaikan dalam edaran bahwa selama bulan Ramadhan, ASN harus tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home), dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x