Untuk pengaturan jumlah pegawai yang menerapkan kerja secara WFH maupun WFO, diserahkan kembali kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan instansi.
Baca Juga: Pasca Gempa Berkekuatan 6.7 SR, Sejumlah Daerah Listrik Padam hingga Objek Wisata Runtuh
MenPANRB Tjahjo menegaskan bahwa dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan kinerja pelayanan tetap baik dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik di instansinya masing-masing.
MenPANRB juga ingin PPK segera menetapkan keputusan mengenai pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah, dan kemudian menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.***