Adanya larangan tersebut, dikecualikan bagi ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan (WFO) yang tentunya akan berpedoman kepada aturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dalam SE itu juga diatur terkait pembatasan cuti bagi ASN yang dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional dan para pejabat pembina kepegawaian tidak boleh memberikan izin cuti bagi PNS pada periode tersebut.
Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser, Anggota DPR: Aturan Ini Bisa Hilangkan Momen Penting
Larang cuti dalam aturan tersebut, dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya bagi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam aturan tersebut berlaku bagi ASN yang selalu dapat melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang diwajibkan melaksanakan hidup bersih dan sehat, serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan.***