Menjadi Satu-satunya Masuk Level 1, Cek Disini Aturan NEW NORMAL Kota Blitar Lengkap

- 6 Oktober 2021, 22:04 WIB
Patung Putra Sang Fajar yang ada di Kota Blitar / Menjadi Satu-satunya Masuk Level 1, Cek Disini Aturan NEW NORMAL Kota Blitar Lengkap
Patung Putra Sang Fajar yang ada di Kota Blitar / Menjadi Satu-satunya Masuk Level 1, Cek Disini Aturan NEW NORMAL Kota Blitar Lengkap /Instagram/@novemlawalata

MEDIA BLITAR - Secara resmi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diperpanjang.

PPKM Jawa-Bali kembali dilanjutkan selama dua pekan kedepan hingga 18 Oktober 2021. Dalam periode kali ini, ada satu daerah yang untuk pertama kalinya masuk kategori PPKM Level 1 yaitu Kota Blitar.

Baca Juga: Kota Blitar Akan Jadi Percontohan Uji Coba PPKM Level 1 New Normal, Simak Poin-Poinnya!

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menekankan kalau pemerintah akan mencoba penerapan PPKM level 1 yakni, New Normal.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM level 1, New Normal di Kota Blitar implementasi PPKM level 1 diberlakukan karena telah memenuhi persyaratan indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Mantap! Rayakan Panen Raya, Pemuda Desa Wisata Serang Blitar Gelar Festival Jagung Bakar

Disebutkan kalau target cakupan vaksinasi dosis 1 di Blitar mencapai 70 persen dan dosis 1 lansia mendekati 60 persen. Kota Blitar juga akan di monitor secara ketat dalam pelaksanaan PPKM level 1 agar dapat merespon jika terjadi hal-hal darurat.

Selain itu Luhut Binsar Pandjaitan juga menuturkan, kebijakan kegiatannya akan mendekati kehidupan masyarakat yang normal sebelum adanya pandemi. Artinya, Kota Blitar akan jadi tempat uji coba menerapkan aturan New Normal yang nantinya akan diaplikasikan ke daerah lainnya.

Lantas apa saja aturan yang berlaku di daerah PPKM Level 1? Berikut rinciannya menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 akan dibahas lengkap.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Inmendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x