Menjadi Satu-satunya Masuk Level 1, Cek Disini Aturan NEW NORMAL Kota Blitar Lengkap

- 6 Oktober 2021, 22:04 WIB
Patung Putra Sang Fajar yang ada di Kota Blitar / Menjadi Satu-satunya Masuk Level 1, Cek Disini Aturan NEW NORMAL Kota Blitar Lengkap
Patung Putra Sang Fajar yang ada di Kota Blitar / Menjadi Satu-satunya Masuk Level 1, Cek Disini Aturan NEW NORMAL Kota Blitar Lengkap /Instagram/@novemlawalata

Baca Juga: Diundang ke Istana Negara oleh Jokowi, Peternak Pembentang Poster Asal Blitar Ungkapkan Hal Ini

1. Kaoasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas maksimal 50 persen siswa, kecuali untuk sekolah luar biasa boleh hingga 100 persen

2. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 75 persen WFO (work from office).

3. Supermarket dan pasar tradisional boleh buka dengan kapasitas mencapai 75 persen

4. PKL, barbershop, laundry, bengkel kendaraan, dan tempat cuci kendaraan boleh buka yang aturannya diatur pemerintah daerah

5. Warung makan atau warteg boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dan kapasitas 75 persen

Baca Juga: Hotman Paris Siap Ganti Rugi ke Pemilik Toko yang Dicuri Dua Ibu di Blitar, Netizen: Maafkan dan Bantu

6. Restoran dan cafe boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen, waktu makan maksimal 60 persen, dan tetap wajib Peduli Lindungi

7. Restoran yang jam operasionalnya dimulai malam hari, boleh beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00, kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit, serta wajib Peduli Lindungi

8. Pusat perbelanjaan atau mall boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menggunakan Peduli Lindungi

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Inmendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah