Sesuai Inmendagri, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Per 19 Oktober Sampai 1 November 2021 Berikut Penjelasannya

- 20 Oktober 2021, 18:04 WIB
Sesuai Inmendagri, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Per 19 Oktober Sampai 1 November 2021 Berikut Penjelasannya
Sesuai Inmendagri, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Per 19 Oktober Sampai 1 November 2021 Berikut Penjelasannya /Pixabay/Free-Photos

Dalam aturan tersebut berlaku untuk perjalanan udara atau dengan pesawat terbang di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali selama masa PPKM berlaku.

Baca Juga: Niat Ingin Berbagi Kebahagiaan Bareng Ukkasya di dalam Pesawat, Irwansyah Malah Buat Netizen Bingung, Kenapa?

Sebelumnya, dalam aturan Inmendagri No. 47 tahun 2021, menjelaskan syarat perjalanan udara untuk penumpang pesawat kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.

Namun, perjalanan dengan memakai pesawat udara antar kota atau Kabupaten di dalam Jawa-Bali yang bisa menunjukkan hasil negatif Antige H-1 sebelum keberangkatan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Amankah Vaksin COVID-19 untuk Penderita Kanker? Dokter Onkologi: Boleh Kecuali…

Selain itu bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.

Hingga kini aturan syarat baru naik pesawat, harus menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan, namun hasil tes Antigen yang tidak dipergunakan lagi sebagai syarat perjalanan untuk transportasi udara atau pesawat terbang.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah