PT Kereta Api Indonesia Resmikan Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Kereta Api per  26 Oktober 2021

- 20 Oktober 2021, 11:37 WIB
PT Kereta Api Indonesia Resmikan Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Kereta Api per  26 Oktober 2021
PT Kereta Api Indonesia Resmikan Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Kereta Api per  26 Oktober 2021 /instagram.com/keretaapikita

MEDIA BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah meresmikan aturan baru bagi para calon penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan luar kota dan aturan ini berlaku mulai 26 Oktober 2021 mendatang.

Aturan baru tersebut diketahui dari akun sosial media Instagram @kai121_, salah satu aturan barunya mewajibkan pembelian tiket kereta api menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penumpang WNI yang hendak melakukan perjalanan memakai transportasi Kereta.

Sedangkan, Bagi penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang wajib melakukan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan nomor paspor.

Baca Juga: MULAI OKTOBER! Naik Persawat dan Kereta Api Tidak Perlu Gunakan Aplikasi Pedulilindungi Lagi

“Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan NIK bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor,” kata pihak PT KAI, seperti dikutip dari akun Instagram @kai121_.

Tak hanya itu saja, melainkan ada beberapa ketentuan yang harus diketahui bagi calon penumpang kereta api baik itu WNI, maupun WNA.

Sebagaimana dikutip MediaBlitar.com dari akun Instagram @kai121_, berikut ketentuan kewajiban menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk pembelian tiket kereta api:

Baca Juga: Tak Perlu Serahkan Hasil Tes Rapid Negatif, Simak Syarat Lengkap Naik Kereta Api Lokal

  1. WNI melakukan pembelian tiket Kereta Api dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk infant.
  2. WNA melakukan pembelian tiket Kereta Api dengan nomor identitas yang berada di paspor.
  3. Bagi penumpang Kereta Api yang sudah terdaftar pada program Membership tapi belum menggunakan NIK dalam data nomor identitas, wajib melakukan update data.

Untuk melakukan update data bisa dilakukan, melalui Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai per tanggal 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Berikut 10 Syarat dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Kereta Api, Salah Satunya Vaksin Dosis Pertama

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x