Tak Perlu Serahkan Hasil Tes Rapid Negatif, Simak Syarat Lengkap Naik Kereta Api Lokal

- 22 September 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi. Tanpa Tes Rapid Negatif, Simak Syarat Lengkap Naik Kereta Api Lokal.*
Ilustrasi. Tanpa Tes Rapid Negatif, Simak Syarat Lengkap Naik Kereta Api Lokal.* /KAI

MEDIA BLITAR – Kabar gembira bagi kamu yang menantikan perjalanan kereta api lokal untuk dibuka kembali, paska dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menangani kasus Covid-19.

Hal ini karena, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka jalur pemberangkatan semua kereta api lokal, jarak dekat, komuter, dan aglomerasi per 22 September 2021.

Beriringan dengan keputusan ini, tentu ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan untuk dipatuhi oleh calon penumpang.

Baca Juga: Berikut 10 Syarat dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Kereta Api, Salah Satunya Vaksin Dosis Pertama

Adapun syarat dan ketentuan tersebut adalah:

1) Wajib mencantumkan nomor KTP saat proses pembelian

2) Tidak wajib menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 atau surat tugas

3) Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama

4) Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikkasi PeduliLindungi atau Karti Vaksin

Baca Juga: Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api Selama Diberlakukan PPKM

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah