MEDIA BLITAR – Seperti diketahui sebelumnya bahwa di Indonesia hingga kini masih pandemi Covid-19, sehingga pemerintah menetapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Seperti halnya memberlakukan masa PPKM, yang dimana masyarakat membatasi kegiatan dengan berbagai aturan yang ada.
Salah satu aturan selama PPKM yang harus ditetapkan, yakni memberlakukan aturan syarat perjalanan jauh baik itu pesawat udara, laut maupun darat.
Baca Juga: PT KAI Rugi Milyaran Rupiah, Warga Twitter Tulis Beragam Reaksi Sampai Jadi Trending Topik
Dikutip dari artikel ANTARA, Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 tahun 2021, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh layanan yang dioperasikan mulai dari KA jarak jauh, KA lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Kualanamu yang mewajibkan penumpang telah vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Komuster, atau perkotaan,” kata VP Public Relation KAI (Persero), Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta Minggu, 12 September 2021.
Selain itu, pada layanan kereta api lokal dengan adanya syarat tersebut baru diberlakukan mulai per 14 September 2021 dan bukti vaksinasi juga akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum penumpang naik kereta.
“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ucapnya, seperti dikutip dari artikel ANTARA.