Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api Selama Diberlakukan PPKM

- 13 September 2021, 16:54 WIB
Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api Selama Diberlakukan PPKM
Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api Selama Diberlakukan PPKM /Instagram.com/@keretaapikita

Selain itu, bagi penumpang kereta api jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen, maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: KAI Tetap Jalankan Kereta Api Untuk Kepentingan Non Mudik, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Tak hanya itu saja, menurutnya menambahkan secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan kereta api jarak jauh.

Namun, bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan secara khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa mengikuti vaksinasi, sebelum melakukan perjalanan, wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” tuturnya kembali.

Baca Juga: Persyaratan Naik Kereta Api Usai Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan bahwa seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Bagi penumpang KRL maupun KA prambanan juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi secara fisik, secara digital maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan untuk naik kereta api.

Menurut VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusuma Wardani, menyampaikan bahwa per 13 September 2021 akan dilaksanakan uji coba PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada 14 September 2021.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: KAI Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah