Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api Selama Diberlakukan PPKM

- 13 September 2021, 16:54 WIB
Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api Selama Diberlakukan PPKM
Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api Selama Diberlakukan PPKM /Instagram.com/@keretaapikita

MEDIA BLITAR – Seperti diketahui sebelumnya bahwa di Indonesia hingga kini masih pandemi Covid-19, sehingga pemerintah menetapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Seperti halnya memberlakukan masa PPKM, yang dimana masyarakat membatasi kegiatan dengan berbagai aturan yang ada.

Salah satu aturan selama PPKM yang harus ditetapkan, yakni memberlakukan aturan syarat perjalanan jauh baik itu pesawat udara, laut maupun darat.

Baca Juga: PT KAI Rugi Milyaran Rupiah, Warga Twitter Tulis Beragam Reaksi Sampai Jadi Trending Topik

Dikutip dari artikel ANTARA, Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 tahun 2021, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh layanan yang dioperasikan mulai dari KA jarak jauh, KA lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Kualanamu yang mewajibkan penumpang telah vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Komuster, atau perkotaan,” kata VP Public Relation KAI (Persero), Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta Minggu, 12 September 2021.

Baca Juga: UPDATE, Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Perpanjangan PPKM: Usia Dibawah 12 Tahun Dibatasi

Selain itu, pada layanan kereta api lokal dengan adanya syarat tersebut baru diberlakukan mulai per 14 September 2021 dan bukti vaksinasi juga akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum penumpang naik kereta.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ucapnya, seperti dikutip dari artikel ANTARA.

Selain itu, bagi penumpang kereta api jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen, maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: KAI Tetap Jalankan Kereta Api Untuk Kepentingan Non Mudik, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Tak hanya itu saja, menurutnya menambahkan secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan kereta api jarak jauh.

Namun, bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan secara khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa mengikuti vaksinasi, sebelum melakukan perjalanan, wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” tuturnya kembali.

Baca Juga: Persyaratan Naik Kereta Api Usai Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan bahwa seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Bagi penumpang KRL maupun KA prambanan juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi secara fisik, secara digital maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan untuk naik kereta api.

Menurut VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusuma Wardani, menyampaikan bahwa per 13 September 2021 akan dilaksanakan uji coba PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada 14 September 2021.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: KAI Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah