UPDATE, Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Perpanjangan PPKM: Usia Dibawah 12 Tahun Dibatasi

- 12 Agustus 2021, 18:38 WIB
UPDATE, Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Perpanjangan PPKM: Usia Dibawah 12 Tahun Dibatasi
UPDATE, Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Perpanjangan PPKM: Usia Dibawah 12 Tahun Dibatasi /Instagram/@keretaapikita

MEDIA BLITAR - Sejak diterapkannya perpanjangan Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 10 hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali,  PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan aturan baru yang dipakai pedoman syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah wilayah.

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memastikan syarat naik kereta jarak jauh dan KA lokal selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 harus dipatuhi oleh setiap penggunanya.

Baca Juga: Lengkap! Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Jawa-Bali selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisa Pakai Rapid Antigen

Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021. Joni menegaskan, pihaknya masih menerapkan persyaratan naik kereta api secara ketat.

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @kai121_, syarat atau peraturan naik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 masih mengacu pada SE Kemenhub No.58 tahun 2021 di masa perpanjangan PPPKM Level 4. 

"Buat #SahabatKAI yang nungguin update syarat naik KA di perpanjangan masa PPKM Level 4 tanggal 10-16 Agustus 2021, Railmin infokan bahwa regulasinya belum ada perubahan, yakni mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021," tulis admin akun instagram @kai121_.

Baca Juga: Ikuti 5 Langkah Cara Download dan Cetak Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id

Berikut adalah rangkuman persyaratan secara rinci untuk pengguna jasa kereta api jarak jauh:

  1. Calon penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
  2. Sedangkan untuk pengguna jasa kereta api yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat bepergian dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.⁣
  3. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Calon penumpang KA pada usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
  5. Sedangkan, calon penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara untuk menaiki kereta api.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang, Cek Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik di Sini

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @keretaapikita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x