Syarat dan Cara Daftar SIM Online, Tak Perlu Repot ke Polres/Polsek

- 9 Agustus 2021, 18:57 WIB
Syarat dan Cara Daftar SIM Online, Tak Perlu Repot ke Polres/Polsek
Syarat dan Cara Daftar SIM Online, Tak Perlu Repot ke Polres/Polsek /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana/

MEDIA BLITAR – Di masa pandemi seperti ini untuk membuat SIM tak perlu repot datang ke Polres/Polsek dan kini kamu bisa mendaftar SIM secara online.

Pada pasalnya mulai tahun 2021 sekarang ini sudah bisa bikin SIM dilakukan dari mana saja dan layanan yang dibuat oleh kepolisian membuat proses bikin SIM kini sudah bisa dilakukan sambil rebahan di rumah masing-masing, agar mengantisipasi kasus penularan virus tersebut.

Lantas, Bagaimana syarat dan daftar membuat proses SIM secara online? Simak penjelasannya berikut.

Baca Juga: Mulai Agustus 2021 SIM C Akan Dibagi Menjadi 3 Jenis, Dibedakan Melalui Besar Silinder Sepeda Motor

Dilansir dari artikel Pikiranrakyat.com, bikin SIM dari rumah bisa dilakukan dari rumah berkat aplikasi yang bernama SIM Nasional Presisi yang disingkat ‘SINAR’.

Aplikasi ‘SINAR’ merupakan layanan bagi masyarakat untuk bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Sekarang tak perlu lagi ke Samsat/Polsek, dengan adanya aplikasi tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan di rumah.

Aplikasi ‘SINAR’ bisa di download via Google Play dan masih belum tersedia untuk pengguna Iphone.

Baca Juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Dari Polisi Kembali Muncul Saat PPKM Darurat Jawa Bali, Ini Syaratnya

Cara menggunakan aplikasi ‘SINAR’ pun terhitung cukup mudah untuk dilakukannya, berikut caranya:

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x