MEDIA BLITAR – Ada kabar baik untuk anda semua yang ingin memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru nih. Jika biasanya anda harus membayar sekian rupiah untuk memperpanjang atau membuat SIM baru, sekarang anda tidak perlu khawatir lagi!
Karena saat ini, anda bisa mendapatkan SIM gratis dari pemerintah. Akan tetapi, ada beberapa syarat dan ketentuan jika anda ingin memperpanjang atau membuat SIM gratis, tanpa dipungut biaya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni terkait dengan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: TERUS BERJUANG! Tenaga Medis Berkurang, Kini Satgas Covid-19 Bentuk Bidang Perlindungan
Disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan kepada masyarakat tertentu untuk dapat menikmati pelayanan publik secara gratis.
Salah satu pelayanan publik yang didapatkan, yaitu dalam pembuatan dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
PP tersebut menerangkan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan pertimbangan tertentu, akan mendapatkan pelayanan SIM gratis. Hal tersebut telah diatur pada Pasal 7 Ayat (1).
Baca Juga: Kursi Tak Lagi Kosong, Menkes Budi Gunadi Sadikin Hadir Berdialog Bersama Mata Najwa
Berikut ini adalah 7 golongan yang berhak mendapatkan perpanjangan dan pembuatan SIM gratis yang diatur dalam PP tersebut: