SEGERA URUS! Berikut Ini Syarat untuk Memperpanjang dan Mendapatkan SIM Gratis

- 9 Januari 2021, 15:54 WIB
Berikut Ini Syarat Untuk Perpanjang dan Mendapatkan SIM Gratis
Berikut Ini Syarat Untuk Perpanjang dan Mendapatkan SIM Gratis /zona priangan pikiran rakyat/

Pasal 7 Ayat (1) menegaskan bahwa perpanjangan SIM gratis. Di dalam PP terbuat tertulis: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.

Baca Juga: Alhamdulillah! Presiden Joko Widodo Luncurkan Program Bantuan Tunai, Begini Penjelasannya

Selain itu, PP tersebut menjelaskan juga bahwa layanan nol rupiah tersebut mencangkup layanan tertentu bagi yang mendapatkan prioritas gratis. Yakni penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7 disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen). Pasal 1 menyebutkan jenis PNBP yang berlaku pada Polri seperti:

Baca Juga: SUBSIDI KUOTA INTERNET 2021: Kemendikbud akan Lanjutkan di Tahun 2021

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Jadi, bukan berarti semua layanan yang dikenai PNBP digratiskan. Sebab peraturan ini diperjelas lagi seperti yang tercantum dalam PP 76 Tahun 2020.

Baca Juga: Sebelum Jadwal Vaksinasi Mulai, BPOM Akan Keluarkan Perizinan Penggunaan Vaksin Covid-19

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, serta tata cara pengenaan layanan gratis diatur oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa membuka akses laman resmi Humas POLRI melalui link humas.polri.go.id.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x