Cara Mudah Urus SIM Internasional, Pemohon Tidak Perlu Datang ke Kantor Polisi

- 5 November 2020, 10:45 WIB
Ilustrasi SIM Internasional
Ilustrasi SIM Internasional /Pixabay/mohamed_hassan

MEDIA BLITAR – SIM Internasional kini bisa dibuat dengan cara yang sangat mudah, tanpa perlu datang dan antre di kantor polisi.

Pelayanan tersebut akan memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon.

Hal ini dilakukan oleh Korlantas Polri untuk melakukan adaptasi terhadap tatanan hidup baru atau new normal.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Dengan begitu, pemohon bisa mengurus SIM Internasional dari mana saja karena pembuatan SIM Internasional dilakukan secara online.

Cara membuat SIM Internasional secara online sangat mudah yaitu dengan akses laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Baca Juga: Road Trip Saat Libur Akhir Pekan? Ini Persiapan Sebelum Melakukan Road Trip

Setelah masuk ke laman tersebut, klik Daftar dan siapkan beberapa syarat yang dibutuhkan, antara lain:

  1. Mengunggah foto diri paling baru dengan beberapa syarat, yaitu:
  • - Foto nampak dua kancing kemeja
  • - Foto menggunakan warna latar belakang putih
  • - Warna kemeja dan/atau hijab selain berwarna putih
  • - Foto tidak mengenakan kacamata
  • - Wajah menghadap ke kamera
  1. KTP
  2. KITAP (khusus WNA)
  3. Paspor yang masih berlaku
  4. SIM yang masih berlaku yang sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan
  5. Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam
  6. Unggah juga SIM Internasional yang masih berlaku jika melakukan perpanjangan.

Baca Juga: LAGI VIRAL! Filter Instagram PS5 Ini di Serbu Pengguna Instagram

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x