Ada Kekeliruan pada Draf UU Cipta Kerja, Pejabat Setneg Dikenakan Sanksi Disiplin

- 4 November 2020, 18:13 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja./Dok. Istimewa
Ilustrasi UU Cipta Kerja./Dok. Istimewa /

MEDIA BLITAR – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selama proses pembahasan hingga pengesahan, UU tersebut memicu berbagai kontrovesi di kalangan masyarakat.

Draf resmi salinan UU Cipta Kerja diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg) yang berjumlah 1.187 halaman.

UU tersebut sempat ramai diperbincangkan bahkan setelah diteken Presiden Jokowi, karena masih ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: MAMAMOO Comeback dengan Lagu ‘Aya’, Langsung Trending di Twitter!

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan Jokowi, Download Selengkapnya di Sini

Adapun kekeliruan terdapat pada Pasal 6 UU Cipta Kerja yang berbunyi:

“Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x