MEDIA BLITAR - Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020 kemarin.
Sementara menilik pada peraturannya, batas akhir pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yakni 30 hari, atau tepatnya pada 4 November mendatang.
Dengan begitu, Presiden Jokowi telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, 3 hari lebih cepat.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Masih Dibuka, Yuk! Segera Daftar
Salinan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja pun juga telah diunggah ke laman resmi pemerintah, yaiti di Setneg.go.id.
Anda juga bisa mengakses salinan UU Cipta Kerja secara online melalui situs Setneg.go.id, dengan judul Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari 1.187 halaman.
Perlu diketahui bahwa UU Cipta Kerja mencakup total 12 BAB meliputi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Baca Juga: Apakah BST non PKH Rp500 Ribu Cair pada Bulan November? Cek Faktanya
Pada pengesahan Senin kemarin, Omnibus Law UU Cipta Kerja ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly.