UU Cipta Kerja Resmi Disahkan Jokowi, Download Selengkapnya di Sini

- 3 November 2020, 20:26 WIB
Presiden Jokowi tengah menandatangani UU Cipta Kerja di ruang kerjanya, Senin  2 November 2020
Presiden Jokowi tengah menandatangani UU Cipta Kerja di ruang kerjanya, Senin 2 November 2020 /Twitter/@KemensetnegRI./

Ini membuat Omnibus Law UU Cipta Kerja resmi masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 245 Tahun 2020.

Dilansir Media Blitar dari RRI, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bidang komunikasi strategis Yustinus Prastowo, juga telah membagikan salinan UU Cipta Kerja ke media.

Baca Juga: Wow! Penggunaan Transaksi Online Naik Drastis 480% di Era Pandemi Covid-19

Di sisi lain, Omnibus Law UU Cipta Kerja memang dinilai mencangkup sejumlah pasal-pasal yang mengurangi hak buruh.

Sebelumnya juga, banyak aksi demo yang menuntut penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Demo yang melibatkan kalangan buruh dan mahasiswa di seluruh Indonesia, mengecam penolakan Omnibus Law.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Pasalnya, kontroversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini adalah klaster ketenagakerjaan yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Klaster ketenagakerjaan ini dinilai lebih menguntungkan pengusaha atau investor asing dan menjatuhkan kaum pekerja.

Baca Juga: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 3,17% Menjadi Rp4,4 Juta

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah