Akhirnya Menaker Ida Fauziyah Buka Suara Terkait Pro Kontra UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya

- 14 Oktober 2020, 18:04 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah /Youtube Deddy Corbuzier/

MEDIA BLITAR – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan terkait pro dan kontra UU Cipta Kerja yang kini sedang diperbincangkan banyak orang. Ia menegaskan kebenaran dari UU Cipta Kerja yang belum diketahui secara rinci oleh masyarakat.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa waktu kerja ini tetap diatur sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 13 2003. Isi dari Undang-Undang nomor 13 2003 adalah tujuh jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Baca Juga: Azis Syamsuddin: Saya Jamin, Tidak Akan Memasukkan Selundupan Pasal RUU Cipta Kerja

“Jadi kalau enam hari kerja maka jam kerja nya itu tujuh jam. Nah delapan jam sehari bekerja dan 40 jam selama satu minggu untuk yang lima hari kerja dari satu minggu, ” kata Ida Fauziyah dalam unggahan video akun youtube Deddy Corbuzier Rabu, 14 Oktober 2020.

Ida Fauziyah menambahkan dalam satu mingggu pekerja dapat libur satu atau dua kali dalam seminggu, tergantung ketetapan instansi tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Update Kondisi Aksi Demontrasi Tolak RUU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020

Terkait terjadi demo di berbagai wilayah Indonesia Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 13 2003 setelah melalui proses penjelasan duduk bersama, banyak hal yang membuat mereka bersepakat untuk mempertahankan Undang-Undang nomor 13 2003 ini.

Ida Fauziyah menegaskan ulang untuk membaca Undang-Undang nomor 13 2003 Ketenagakerjaan, kemudian ada Undang-Undang Cipta Kerja yang disusun oleh Pemerintah. Ketentuan yang ada di Undang-Undang 13 2003 sepanjang tidak dihapus dan tidak diatur ulang, di Undang-Undang Cipta Kerja maka ketentuannya tetap berlaku termasuk tentang waktu kerja ini.

Baca Juga: Terungkap! Ini 12 Aktor Dibalik Lahirnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x