Untuk perbedaan Undang-Undang nomor 13 2003 dengan UU Cipta Kerja adalah di Undang-Undang Cipta Kerja ini menampung ketentuan tentang pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut
“Sehingga perlu diatur waktu kerja khusus misalnya sektor ekonomi digital, yang waktu kerjanya fleksibel, ataupun ibu-ibu rumah tangga yang bekerja setelah mnenyelesaikan pekerjaan domestiknya, ” jelas Ida Fauziyah.
Baca Juga: Waktu Tenggang Habis, DPR RI Akan Serahkan RUU Cipta Kerja Ke Presiden Jokowi Besok
Banyak yang mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja eksploitatif terhadap tenaga kerja. Namun Ida Fauziyah tidak membenarkan akan adanya pernyataan tersebut karena tetap diatur waktu kerja lembur maksimal empat jam dalam sehari.
“Kalau mengambil lembur empat jam dan mengambil satu harinya delapan jam berartikan 12 jam, apakah itu eksploitatif? Ini ketentuan yang sesuai dengan standard Aero,” jelas Ida Fauziyah. ***