Cara Mudah Urus SIM Internasional, Pemohon Tidak Perlu Datang ke Kantor Polisi

- 5 November 2020, 10:45 WIB
Ilustrasi SIM Internasional
Ilustrasi SIM Internasional /Pixabay/mohamed_hassan

Jika semua syarat sudah dipenuhi, pilih cara pengambilan SIM Internasional yang diinginkan, bisa diambil sendiri di kantor Korlantas Polri atau diantar menggunakan jasa pengiriman ekspress.

Setelah itu, pemohon akan menerima nomor rekening yang digunakan untuk pembayaran.

Sementara ini, pembayaran bisa dilakukan melalui Briva Bank BRI untuk PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

Baca Juga: Sambut film BTS: Break the Silence, Bioskop Cinepolis di Luar Jakarta Balik Beroperasi

Pembayaran bisa dilakukan secara non tunai melalui beberapa cara, yaitu ATM, M-Banking, Internet Banking, atau setor tunai pada Bank.

Jika sudah membayar, kirim bukti pembayaran melalui email dan petugas akan melakukan verifikasi, validasi, serta identifikasi data yang sudah diajukan.

Setelah semua syarat terpenuhi, pencetakan buku SIM Internasional akan dilakukan dan diberikan kepada pemohon sesuai dengan cara pengambilan yang dipilih.

***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x