Cara Mengurus SKCK Online Resmi dari Polri, Simak Syaratnya agar Lolos Pemberkasan CPNS

- 2 November 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /dok.PRFM

MEDIA BLITAR – Polri telah menyediakan situs layanan berbasis online untuk mengurus SKCK yang biasa digunakan sebagai salah satu syarat penting dalam pemberkasan CPNS ataupun lamaran kerja.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yakni surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri untuk memberitahukan bahwa orang tersebut sebagai warga negara yang tidak memiliki kejahatan atau kriminal.

Situs layanan yang diterbitkan Polri cara mengurus SKCK onlline yakni dengan login di https://skck.polri.go.id/ Anda bisa mengurusnya.

Baca Juga: Pekan Pemuda Nasional 2020 Berakhir, Perolehan Medali Emas Jawa Barat dan Jawa Timur Selisih Tipis

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Polri berikut ini syarat untuk pengajuan daftar SKCK online:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Keluarga / KK

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x