MEDIA BLITAR – SKCK online bisa Anda dapat melalui situs layanan online resmi dari Polri yakni dengan login di https://skck.polri.go.id/.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yakni surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri untuk memberitahukan bahwa orang tersebut sebagai warga negara yang tidak memiliki kejahatan atau kriminal.
Sistem pendaftaran SKCK online ini dapat mempermudah Anda karena tidak perlu mengantre di kantor kepolisian.
Baca Juga: Rocky Gerung: Saya Kira Ibu Mega Tahu Pidato Bung Karno, 'Beri Aku 10 Pemuda'
SKCK saat ini banyak dicari orang sebagai salah satu syarat pemberkasan lamaran kerja atau tes CPNS.
Dikutip Media Blitar dari laman resmi Polri berikut ini syarat untuk pengajuan daftar SKCK online:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga/KK