Daftar SKCK Sekarang Lebih Mudah! Login di skck.polri.go.id 

- 2 November 2020, 17:30 WIB
Laman resmi pembuatan SKCK secara online
Laman resmi pembuatan SKCK secara online /Polri.go.id/

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Sangat Mudah! Ketahui Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Melalui www.prakerja.go.id

Setelah dokumen persyaratan pengajuan daftar SKCK online sudah terpenuhi, Anda dapat mengakses https://skck.polri.go.id/ .

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapat SKCK online:

- Login di https://skck.polri.go.id/

- Pilih Formulir Pendaftaran, lalu akan muncul yang harus diisi antara lain, Jenis Keperluan, Satuan Wilayah, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan keterangan.

- Untuk kolom isian berupa 'Jenis Kperluan' isi sesuai dengan SKCK. Kolom ini menentukan tempat dimana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.

Baca Juga: Tim Gubernur Jawa Timur: Khofifah Tidak Telibat Dukung-Mendukung dalam Pilkada 2020

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x