Prakerja Gelombang 11 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

- 2 November 2020, 15:04 WIB
Halaman Pendaftaran Kartu Prakerja
Halaman Pendaftaran Kartu Prakerja /

MEDIA BLITAR - Apa yang sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat selama ini rasanya terjawab sudah.
 
Program yang pertama kali digagas oleh Presiden Jokowi yaitu Kartu PraKerja kini sudah ada pada pendaftaran gelombang 11 dan sudah dibuka.
 
Hal ini diumumkan di akun Instagram resmi Prakerja, Senin 2 November 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.
 
"Gelombang 11 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun @prakerja.go.id.
 
Untuk itu, masyarakat yang sudah menunggu harus segera mendaftar sebelum kuota penuh.
 
Seperti diketahui, hadirnya program Kartu PraKerja juga dapat membantu masyarakat mengurangi beban yang dialami akibat dampak pandemi Covid-19.
 
Program ini juga disambut hangat oleh masyarakat, utamanya yang baru saja diberhentikan dari perusahaan, menambah kompetensi, dan memperbaiki ekonomi
 
Akan tetapi, ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus Anda penuhi.
 
Kriterianya adalah sebagai berikut:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
2. Berusia di atas 18 tahun.
 
3. Tidak sedang bersekolah atau kuliah.
 
 
Apabila dirasa sudah memenuhi kriteria tersebut di atas, Anda bisa masuk ke laman prakerja.go.id dan simak tata cara berikut ini :
 
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer Anda.
 
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
 
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
 
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
 
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
 
Bagi calon pendaftar yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 11 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
 
Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq. ***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x