MEDIA BLITAR - Program kartu prakerja menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan ketrampilan dan tambahan dana di saat kondisi pandemi Covid-19 yang melanda di Indonesia.
Kartu Prakerja sendiri adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Resmi Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya. Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
-Pejabat Negara
-Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-Aparatur Sipil Negara
-Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 2 November 2020, Tonton Dunia Terbalik Malam Ini